Punya Rumah FLPP? Kini HGB Bisa Diubah Menjadi SHM Gratis, Ini Ketentuannya

Program sertipikasi gratis dari ATR/BPN membuka peluang penerima FLPP meningkatkan status HGB menjadi SHM tanpa dipungut biaya.

HGB menjadi SHM gratis
Ilustrasi perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya bagi pemilik rumah FLPP melalui program sertipikasi gratis dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP. (Ilustrasi/PropertiTerkini.com)

JAKARTA, PropertiPlus.com — Kabar ini layak diketahui oleh pemilik rumah subsidi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP). Pemerintah menyiapkan program sertipikasi gratis yang memungkinkan status Hak Guna Bangunan (HGB) diubah menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) tanpa biaya, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Targetnya bukan hanya mempercepat legalitas aset masyarakat, tetapi juga memperkuat ekosistem Program Tiga Juta Rumah yang sedang dijalankan pemerintah.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Pahala, Ini Alasan KPR Syariah Punya Kalkulasi yang Lebih ‘Masuk Akal’ Buat Kantong UMR

Bagi banyak pemilik rumah subsidi, perubahan status dari HGB menjadi SHM menjadi kabar penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum kepemilikan properti.

 

Mengapa SHM Lebih Menguntungkan?

Secara umum, Sertipikat Hak Milik (SHM) merupakan bentuk hak atas tanah yang paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia.

Berbeda dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang memiliki jangka waktu tertentu, SHM memberikan kepastian kepemilikan yang lebih tinggi sehingga banyak menjadi tujuan akhir pemilik rumah.

Selain meningkatkan legalitas aset, status SHM juga dinilai memberi nilai tambah terhadap properti, baik untuk kebutuhan pembiayaan, pewarisan, maupun transaksi di masa mendatang.

Baca Juga: Rumah Kini Tak Lagi Sekadar Tempat Tinggal, Desain Fleksibel Jadi Kebutuhan Baru Keluarga

Karena itu, kebijakan pemerintah yang menggratiskan proses peningkatan HGB menjadi SHM bagi penerima FLPP dipandang sebagai insentif yang cukup signifikan.

“Bagi mereka yang mendapatkan program KPR FLPP, sertipikatnya juga gratis. Tapi, yang kita gratiskan adalah HGB yang sudah atas nama individu kemudian dinaikkan menjadi SHM,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Program Ini?

Program sertipikasi gratis tidak hanya diperuntukkan bagi penerima FLPP.

Pemerintah menetapkan tiga kelompok penerima manfaat, yaitu:

  • penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah;
  • penerima KPR FLPP yang ingin meningkatkan HGB menjadi SHM;
  • masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membangun rumah secara mandiri.

Baca Juga: KPR Digital Makin Praktis, balé by BTN Bantu Cari Rumah hingga Pantau Pengajuan Secara Real Time

Menariknya, kesempatan ini juga terbuka bagi pekerja sektor informal.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki slip gaji, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar penentuan penerima. Selama tercatat hingga maksimal desil 8 dan memenuhi persyaratan administrasi, program tersebut dapat diakses.

Cara Mengajukan Sertipikasi Gratis

Proses pengajuan dilakukan melalui Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah atau rumah.

Pemohon perlu membawa dokumen kepemilikan tanah beserta persyaratan administrasi yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau penerima program pemerintah.

Baca Juga: 7 Tanaman yang Membuat Rumah Lebih Sejuk dan Nyaman Dihuni

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses legalitas aset sekaligus mengurangi biaya administrasi yang selama ini menjadi kendala bagi sebagian masyarakat.

Terintegrasi dengan Program Perumahan Lain

Program sertipikasi gratis juga akan berjalan berdampingan dengan berbagai program bantuan perumahan pemerintah.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, sertipikat gratis nantinya dipadukan dengan BSPS (bedah rumah) serta KUR Perumahan, sehingga manfaat yang diterima masyarakat tidak berhenti pada pembangunan rumah, tetapi juga menyentuh aspek legalitas dan penguatan ekonomi keluarga.

“Sertipikatnya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarganya juga akan diperkuat melalui program KUR Perumahan,” ujar Maruarar.

Baca Juga: Intip Kemewahan Klaster Mimosa, Rumah American Classic di Jantung Paramount Petals

Pemerintah menargetkan sekitar satu juta bidang tanah memperoleh layanan sertipikasi gratis sepanjang 2026.

Jika target tersebut tercapai, program ini diperkirakan menjadi salah satu langkah terbesar dalam mempercepat legalisasi aset rumah masyarakat berpenghasilan rendah di Indonesia.

***
Yuk, temukan banyak info seru lainnya di: www.PropertiTerkini.com dan WA Chanel