KPR Syariah Bukan Hanya untuk Muslim, Ini Penjelasan Dirut BSN

Direktur Utama Bank Syariah Nasional Alex Sofjan Noor menegaskan pembiayaan syariah bersifat universal dan terbuka bagi masyarakat luas. Dalam akad massal BSN di Pesona Prima 9 Cikahuripan, salah satu penerima rumah merupakan konsumen beragama Kristen

Akad massal 10.000 pembiayaan syariah BSN di Pesona Prima 9 Cikahuripan
Serah terima kunci kepada konsumen KPR syariah di Perumahan Pesona Prima 9 Cikahuripan, Kabupaten Bogor. Salah satu penerima rumah dalam rangkaian akad massal tersebut merupakan masyarakat non-Muslim beragama Kristen. (Foto: Pius Klobor/PropertiTerkini.com)

BOGOR, PropertiPlus.com — Anggapan bahwa KPR syariah hanya diperuntukkan bagi masyarakat Muslim masih kerap muncul. Namun, Direktur Utama PT Bank Syariah Nasional (BSN), Alex Sofjan Noor, menegaskan bahwa pembiayaan syariah bersifat universal dan dapat digunakan masyarakat secara luas, termasuk non-Muslim.

Pernyataan tersebut disampaikan Alex dalam kegiatan akad massal 10.000 pembiayaan syariah BSN dalam rangka Milad pertama sebagai Bank Umum Syariah mandiri. Salah satu lokasi pelaksanaannya berada di Pesona Prima 9 Cikahuripan, di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Senin (24/8/2026).

BACA JUGA: Bukan Cuma Soal Pahala, Ini Alasan KPR Syariah Punya Kalkulasi yang Lebih ‘Masuk Akal’ Buat Kantong UMR

“Syariah itu universal,” tegas Alex.

Menurut Alex, syariah dalam konteks muamalah berkaitan dengan hubungan antarmanusia dan aktivitas ekonomi. Karena itu, produk pembiayaan syariah tidak melekat pada identitas agama penggunanya, melainkan pada prinsip dan akad transaksi yang disepakati.

KPR Syariah Terbuka untuk Masyarakat Luas

Alex menjelaskan, masyarakat non-Muslim juga dapat menggunakan produk pembiayaan syariah, termasuk KPR, sepanjang memenuhi persyaratan pembiayaan dan menyepakati akad yang digunakan.

“Produk-produk syariah, pelayanan syariah tidak hanya Muslim. Kita juga inklusif, non-Muslim juga,” kata Alex.

Pernyataan tersebut mendapat gambaran konkret dalam pelaksanaan akad di Pesona Prima 9 Cikahuripan. Di antara konsumen yang menerima kunci rumah pada hari itu terdapat warga beragama Kristen, yang menjadi salah satu penerima hunian melalui skema pembiayaan syariah BSN.

BACA JUGA: Punya Rumah FLPP? Kini HGB Bisa Diubah Menjadi SHM Gratis, Ini Ketentuannya

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa penggunaan KPR syariah di lapangan tidak terbatas pada masyarakat Muslim. Pilihan tersebut dapat menjadi alternatif pembiayaan rumah bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan dan bersedia menggunakan mekanisme akad syariah.

10.000 Akad BSN, KPR Subsidi Mendominasi

Konteks pernyataan Alex tersebut disampaikan dalam momentum besar BSN yang menggelar 10.000 akad pembiayaan syariah secara serentak di berbagai wilayah Indonesia.

Dari total tersebut, 6.550 merupakan akad KPR subsidi dan 1.975 akad KPR non-subsidi. Selain itu, terdapat 1.215 akad pembiayaan non-KPR serta 260 akad pembiayaan komersial.

Di Pesona Prima 9 Cikahuripan, sebanyak 76 unit rumah diserahterimakan PT Kreasi Prima Nusantara kepada BSN sebagai bagian dari tahap awal akad massal, dengan nilai mencapai Rp14,0795 miliar.

Proyek tersebut memiliki rencana pembangunan 1.025 unit Rumah Subsidi Syariah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

BACA JUGA: KPR Digital Makin Praktis, balé by BTN Bantu Cari Rumah hingga Pantau Pengajuan Secara Real Time

Memahami KPR Syariah dan Akad Murabahah

Selain persoalan siapa yang dapat menggunakan, konsumen juga perlu memahami bagaimana KPR syariah bekerja.

Di Pesona Prima 9 Cikahuripan, pembiayaan menggunakan prinsip Murabahah, yaitu mekanisme jual beli di mana bank terlebih dahulu membeli objek transaksi sebelum menjualnya kembali kepada nasabah dengan margin yang telah disepakati.

Alex menekankan pentingnya kejelasan objek dalam transaksi tersebut.

“Jual beli itu harus ada subjek, objek, dan akad. Objek yang dijual harus jelas dan legalitasnya sah,” tegas Alex.

BACA JUGA: Bukan Cuma Renovasi, Ini yang Bikin Biaya Penataan Kantor Mahal

Karena itu, proses serah terima unit dari pengembang kepada BSN menjadi bagian penting sebelum akad dengan konsumen berlangsung. Rumah yang menjadi objek transaksi harus jelas, tersedia, dan memiliki kepastian legalitas.

Bagi konsumen, pemahaman terhadap akad menjadi penting agar keputusan mengambil KPR syariah tidak semata-mata didasarkan pada label “syariah”, tetapi juga pada pemahaman mengenai mekanisme jual beli dan kewajiban yang disepakati dalam akad.

Pesona Prima 9 Jadi Bagian dari Pengembangan Hunian Syariah

Kegiatan akad massal pembiayaan syariah BSN di Pesona Prima 9 Cikahuripan
Suasana kegiatan akad massal 10.000 pembiayaan syariah Bank Syariah Nasional (BSN) di Pesona Prima 9 Cikahuripan, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan KPR syariah BSN yang terbuka bagi masyarakat secara luas. (Foto: Pius Klobor/PropertiTerkini.com)

Direktur Kreasi Prima Land, Hadiana, mengatakan Pesona Prima 9 Cikahuripan menjadi bagian dari upaya KPN memperluas penyediaan rumah subsidi.

Proyek sebanyak 1.025 unit tersebut juga menjadi bagian dari target pertumbuhan portofolio KPN yang diproyeksikan mencapai sekitar 5.600 unit rumah subsidi.

“Insyaallah kami sudah berjalan beberapa waktu. Mudah-mudahan setelah selesai lokasi ini yang berjumlah 1.025 unit, unit kami akan bertumbuh menjadi 5.600 unit,” ujar Hadiana.

Bagi BSN, keterlibatan dalam proyek tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana pembiayaan syariah dapat bertemu langsung dengan kebutuhan masyarakat akan hunian.

BACA JUGA: Unik! Material Sisa Panen Disulap Jadi Ruang yang Instagramable

Pada akhirnya, pesan yang disampaikan Alex cukup sederhana: KPR syariah bukan soal siapa agama penggunanya, tetapi bagaimana transaksi pembiayaan tersebut dijalankan sesuai akad dan prinsip syariah.

Dan di Pesona Prima 9 Cikahuripan, prinsip inklusivitas itu terlihat langsung dalam proses akad dan serah terima rumah kepada konsumen.

***
Yuk, temukan banyak info seru lainnya di: www.PropertiTerkini.com dan WA Chanel