APPI Sambut Surat Edaran Dewan Nasional KEK untuk Perkuat Penggunaan Produk Dalam Negeri Sektor Kelistrikan

Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia menyambut terbitnya Surat Edaran Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2026 guna memperluas akses pasar manufaktur lokal dan mengatasi ketimpangan insentif impor.

Fasilitas manufaktur peralatan listrik dan transformator dalam negeri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pendukung infrastruktur nasional.
Aktivitas produksi peralatan listrik dan panel kelistrikan di dalam kawasan industri nasional (Foto: PropertiTerkini.com)

JAKARTA, PropertiPlus.com — Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) menyambut secara positif terbitnya Surat Edaran Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Peningkatan Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di KEK.

Kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ini dinilai krusial untuk membuka peluang pasar yang lebih luas bagi industri manufaktur kelistrikan nasional yang telah beroperasi di dalam maupun di luar KEK.

BACA JUGA: BLES Operasikan 43 Forklift Listrik, Dorong Efisiensi Pabrik

Langkah strategis tersebut hadir menyusul sorotan atas ketimpangan persaingan yang sebelumnya dibahas bersama Schneider Electric Indonesia melalui sidang aduan kanal debottlenecking di Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) Kementerian Keuangan.

Sebelum regulasi ini diterbitkan, insentif investasi baru di KEK dinilai belum memberikan perlakuan yang setara bagi produsen lokal di luar kawasan yang berupaya memasok kebutuhan proyek-proyek di dalam KEK.

Implementasi Kebijakan dan Pengawasan Masterlist KEK

Melalui surat edaran tertanggal 31 Juli 2026 tersebut, badan usaha pembangun, pengelola, serta pelaku usaha di KEK diarahkan untuk memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk buatan dalam negeri. Kebijakan ini dioperasionalkan melalui mekanisme pertimbangan barang yang telah diproduksi di Indonesia dalam penerbitan masterlist.

Selain itu, regulasi ini mewajibkan adanya fasilitasi bagi produsen domestik sesuai kebutuhan riil dunia usaha di kawasan. Untuk memastikan efektivitasnya, pengelola KEK diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri kepada Ketua Dewan Nasional KEK secara berkala minimal sekali dalam tiga bulan.

BACA JUGA: Listrik Sering Bikin Deg-degan? VEICHI Bawa Solusi Energi Pintar buat Dunia Usaha

Ketua Umum APPI Yohanes Purnawan Widjaja menyatakan bahwa investasi yang masuk ke kawasan khusus harus mampu memberikan multiplier effect bagi industri domestik yang telah lama membangun fasilitas produksi dan menyerap tenaga kerja lokal.

“Investasi yang masuk ke KEK perlu turut membuka peluang bagi produsen peralatan listrik yang telah membangun fasilitas produksi, mengembangkan keahlian tenaga kerja, dan menciptakan nilai tambah di Indonesia,” ujar Yohanes.

Tantangan Struktur Biaya dan Standar Mutu Nasional

Kendati menyambut baik kebijakan baru ini, APPI tetap menggarisbawahi tantangan struktural terkait perbedaan perlakuan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, impor barang modal untuk pengembangan KEK memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

BACA JUGA: Dilema Ketergantungan FLPP: Analisis Keberlanjutan Bisnis Pengembang Perumahan Menengah-Bawah Indonesia

Fasilitas tersebut memberikan keunggulan harga bagi produk impor, sementara produsen di luar KEK tetap menanggung komponen bea masuk dan PDRI atas bahan baku impor. Kondisi ini mencakup produk-produk yang sejatinya telah mampu diproduksi di dalam negeri, seperti transformator, panel listrik, dan berbagai komponen instalasi. Oleh karena itu, APPI menekankan pentingnya konsistensi implementasi surat edaran agar ketersediaan produk lokal benar-benar diakomodasi dalam pengadaan dan penerbitan masterlist.

Dari aspek keselamatan infrastruktur, APPI juga menyoroti ketentuan Pasal 102 ayat (1) PP Nomor 40 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa barang impor untuk dipakai di KEK belum diwajibkan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Asosiasi menegaskan bahwa pemenuhan standar mutu dan keselamatan tetap esensial guna mencegah risiko kegagalan operasional maupun bahaya kebakaran pada infrastruktur kelistrikan KEK.

“Pemenuhan standar tersebut penting untuk mendukung infrastruktur kelistrikan KEK yang andal serta membantu mengurangi risiko kegagalan peralatan, kebakaran, dan gangguan operasional,” pungkas Yohanes.

BACA JUGA: 

BI Perpanjang LTV 100% hingga 2027, Peluang KPR Tanpa DP Berlanjut

***
Yuk, temukan banyak info seru lainnya di: www.PropertiTerkini.com dan WA Channel