- 10 July 2025
- No Comment
- 34
Berantas Korupsi Rusun: Modus “Potong Kompas” 70% Terbongkar, YM dan IL Terancam!

PropertiPlus.com, (MEDAN) — Halo Sobat Properti! Ada kabar gembira dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Di tengah hiruk pikuk pembangunan, komitmen pemberantasan korupsi rusun ternyata bukan isapan jempol belaka.
Hari ini, Rabu, 9 Juli 2025, Inspektorat Jenderal Kementerian PKP kembali melancarkan aksinya lewat program kece, SeKop! (Serahkan Koruptor!). Kali ini, ada tiga proyek rumah susun dengan nilai fantastis yang resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Wah, ada apa lagi nih?
Baca Juga: Prabowo Tiru Model Perumahan di Singapura, Pembangunan Dikebut!
Tiga Kasus Korupsi Rusun Senilai Puluhan Miliar Jadi Sorotan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi rusun ini memang bikin geleng-geleng kepala. Bayangkan, ada tiga proyek rumah susun yang jadi objeknya, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp60 miliar!
- Rusun Yayasan Maju Tapian Nauli (Matauli) di Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan nilai proyek Rp 13.127.303.594,68.
- Rusun Yayasan Akademi Keperawatan di Kabupaten Tapanuli Utara, senilai Rp 18.756.985.800,00.
- Rusun Poltekes Deli Serdang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan nilai proyek Rp 28.055.140.617,00.
Penyerahan berkas kasus ini dilakukan langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ini adalah bukti nyata bahwa upaya memberantas korupsi proyek tidak main-main!
Baca Juga: Eksplorasi Murino Group: Dari Dentuman Musik Black Owl ke Kemewahan Properti Premium Bali
Modus “Potong Kompas” 70% Terkuak, Siapa Dalangnya?
Tim Inspektorat Jenderal berhasil membongkar modus operandi yang dilakukan oleh terduga berinisial YM beserta beberapa pihak terkait lainnya. Ternyata, YM ini bukan orang sembarangan, dia adalah mantan Kepala Satuan Kerja P2P Provinsi Sumatera Utara.
Modusnya cukup mencengangkan, yakni YM diduga bertindak sebagai pelaksana proyek rumah susun di Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang. Caranya? Ia meminta kepada Penyedia Jasa selaku pemenang tender agar dirinya menerima 70% dari nilai pekerjaan proyek! Edan!
Dari hasil pemeriksaan, YM sendiri mengakui telah menerima uang sebesar Rp6,5 miliar dari JM, owner PT STM selaku Penyedia Jasa. Parahnya lagi, dalam aksinya ini, YM dibantu oleh salah satu stafnya berinisial IL. Wah, kolaborasi maut yang merugikan negara dan rakyat, nih!
Kementerian PKP Tegas Dukung Prabowo Berantas Korupsi
Penyerahan kasus ini bukan sekadar seremonial belaka. Ini adalah bukti keseriusan dan ketegasan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh: Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tujuannya jelas, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Baca Juga: Signify dan Mercedes-AMG Petronas F1 Team: Inovasi Pencahayaan Dorong Performa dan Keberlanjutan
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, dengan tegas menyampaikan komitmennya: “Sebagaimana perintah Presiden Bapak Prabowo Subianto, bahwa di semua Kementerian tidak boleh ada korupsi dan tegas bertindak terhadap koruptor serta hilangkan segala bentuk penyimpangan. Dengan demikian, kepercayaan rakyat Indonesia terhadap pemerintah juga semakin terjaga.”
Beliau juga menegaskan dukungan penuh terhadap komitmen Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam memberantas korupsi di kementerian. Salut!
Rekor 5 Kasus Korupsi Diserahkan dalam 5 Bulan!
Ternyata, sepak terjang Inspektur Jenderal Heri Jerman dalam memberantas korupsi proyek ini patut diacungi jempol. Selama lima bulan menjabat sebagai Irjen, beliau sudah menyerahkan lima kasus korupsi besar kepada aparat penegak hukum!
Selain kasus korupsi rusun di Sumatera Utara ini, ada juga kasus lain yang tak kalah menghebohkan, yakni:
- Kasus Rumah Khusus di Ambon, Maluku senilai Rp2,8 miliar.
- Kasus Rumah Swadaya BSPS di Kabupaten Sumenep senilai Rp109 miliar.
- Kasus Rumah Khusus untuk eks Pejuang Timor Timur di Kupang senilai kurang lebih Rp470 miliar.
- Kasus terkait integritas pegawai, yaitu Eks Kepala Balai Perumahan Sulawesi di Sulsel yang menyalahgunakan Perjalanan Dinas senilai Rp1,1 miliar.
Ini adalah kabar baik bagi kita semua, masyarakat Indonesia. Semoga langkah tegas ini terus berlanjut dan menjadi efek jera bagi para koruptor di luar sana!
Mari kita kawal terus pembangunan di negeri ini agar bersih dari praktik korupsi!